Rabu, 14 April 2010

Bajak Laut di Nusantara


Seringkali kita mendengar berita tentang pembajakan kapal-kapal asing oleh para perompak atau bajak laut di perairan internasional. Misalnya saja kasus di awal tahun 2010 yang menimpa sebuah kapal kargo dan kapal tanker bermuatan kimia, dibajak oleh bajak laut di perairan lepas pantai Somalia.

Bajak laut (pirate) adalah para perampok di laut yang bertindak di luar segala hukum. Kata pirate berasal dari bahasa Yunani yang berarti 'yang menyerang', 'yang merampok'. Dalam Bahasa Indonesia dan Melayu sebutan lain untuk bajak laut, lanun, berasal dari nama lain salah satu suku maritim di Indonesia dan Malaysia, Orang Laut. Bisa dikatakan bahwa sejarah pembajakan terjadi secara bersamaan dengan sejarah navigasi. Di mana terdapat kapal-kapal yang mengangkut dagangan, muncul bajak laut yang siap memilikinya secara paksa. Sejak zaman Yunani dan Romawi kuno telah dikenal terjadinya pembajakan oleh para perampok laut.

Pembajakan ternyata juga banyak terjadi di perairan Nusantara pada masa dahulu. Tepatnya Pada tahun 1666 terjadi perompakan yang menimpa sebuah perahu VOC yang sedang berlabuh di bandar Surabaya. Oleh para pembajak setelah perahu dirusak kemudian dibakar. Akibat kejadian itu maka VOC mengumumkan akan memberi hadiah uang kepada siapa pun yang dapat menangkap perompak yang ternyata bernama Intjeh Cohdja. Barang siapa yang menangkap dalam keadaan hidup akan mendapatkan imbalan sebesar 100 ringgit, sedang untuk menangkap dalam keadaan mati diberi hadiah 50 ringgit. Sementara itu, jika dapat menangkap anak buah dari Intjeh Cohdja dalam keadaan hidup dihadiahi 10 ringgit, sedang dalam keadaan mati sebesar 5 ringgit. Bagi siapa saja yang dapat merampas perahu dari Intjeh Chodja, diperbolehkan memiliki perahu itu beserta muatannya.

Sumber VOC tahun 1685 juga menyebutkan bahwa di Surabaya dan di daerah-daerah lainnya di ujung Timur pulau Jawa (Oosthoek) tersiar nama seorang bajak laut yang terkenal bernama Wassingrana. Singkat cerita bajak laut itu beserta anak buahnya dari Makasar bernama “Winantacca” berhasil ditangkap dan dihukum mati oleh para bupati pantai kawasan tersebut. Setelah tewasnya pembajak-pembajak itu, para bupati mengharapkan keadaan pantai dan pelayaran menjadi aman kembali, karena selama itu para bajak laut banyak mengganggu pelayaran dan kerapkali merampok dan membunuh rakyat kecil.

Akan tetapi, walaupun terus diburu dan ditangkap, kasus pembajakan tidak pernah berhenti. Hal itu yang membuat perahu dagang harus dikawal oleh perahu perang terutama apabila akan melewati tempat-tempat yang diduga menjadi sarang bajak laut. Contohnya, Pulau Bawean yang pada masa dahulu kerap kali digunakan sebagai tempat bersembunyi bajak laut dari berbagai suku bangsa, seperti orang Bugis, Madura, Melayu dan lainnya. Pada abad ke-18 pantai Blambangan juga masih sering digunakan untuk tempat persembunyian bajak laut orang Bugis dan orang Cina.
Pada tahun 1758 perahu Inggris tiba di pantai selatan Lumajang, dalam rangka perjalanan dari Bengkulu menyusuri pantai selatan pulau Jawa untuk seterusnya mengitari ujung Jawa Timur, dan kemudian akan menuju ke barat ke arah Batavia, tiba-tiba perahunya dibajak dan dibakar.

Sumber:
Chijs, J.A. van der, Nederlandsch-Indisch Plakaatboek (, 1602-1811, jilid II (1642-1677), (Batavia’s Gravenhage, 1886).
Tjiptoatmodjo, Frasiscu Assisi Sutjipto, Kota-kota Pantai di Sekitar Selat Madura (Abad XVII sampai Medio Abad XIX), Disertasi Ilmu Sastra Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1983.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perompakan

Tidak ada komentar: