Kamis, 22 April 2010

Makna Hari Kartini


Wanita pada dasarnya mempunyai hak yang sama dengan pria dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan hal itu telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sejak tahun 1984, Indonesia melalui undang-undang No. 7/1984 juga telah meratifikasi konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang diputuskan pada berlangsungnya Konvensi Pertengahan dasawarsa Wanita Sedunia di Kopenhagen.

Bahkan dalam tingkat internasional, persamaan hak bagi pria dan wanita merupakan prisnsip dasar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yang dituangkan dalam Preambule Piagam PBB degan resolusi nomor 3520, yang diproklamirkan tahun 1976-1985, sebagai dasawarsa PBB untuk wanita, dengan tema-tema: persamaan, pembangunan dan perdamian. Penegasan kembali kepercayaan pada hak azasi manusia serta harkat dan martabat setiap orang sebagi pribadi maupun pada persamaan hak anatara pria dan wanita.
Akan tetapi di Indonesia, pada kenyataannya masih banyak wanita yang mendapat perlakuan beda dalam bentuk diskriminasi baik pekerjaan maupun perlakuan. Masyarakat Indonesia secara kultural masih mempercayakan perbedaan gender antara pria dan wanita. Hal inilah yang menyebabkan diskriminasi terhadap wanita tidak pernah berakhir meskipun secara umum, wanita Indonesia telah mencapai taraf kemajuan di berbagai bidang.

Konsep gender
Dalam membicarakan gender kita harus membedakan konsep gender dengan konsep seks (jenis kelamin). Penafsiaran jenis kelamin merupakan pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis. Misalnya pria adalah manusia yang memiliki penis, jakun dan memproduksi sperma. Sementara perempuan memiliki alat reproduksi seperti rahim, memiliki vagina dan memproduksi telur. Artinya, secara biologis alat-alat tersebut tidak dapat dipertukarkan atau dengan kata lain bersifat permanen tidak berubah dan merupakan ketentuan hukum atau kodrat.
Sedangkan istilah gender, yaitu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan, yang dibentuk secara sosial maupun kultural. Misalnya, perempuan itu lemah, emosional dan bersifat manja. Sedangkan pria dianggap kuat, rasional dan tegar. Ciri dan sifat seperti itu sebenarnya dapat dipertukarkan. Tentu saja ada pria yang bersifat lemah atau wanita yang bersifat kuat.
Semua hal yang dapat dipertukarkan antara sifat perempuan dan pria serta bisa berubah berdasarkan waktu maupun tempat yang berbeda, itulah yang dikenal dengan konsep gender. Manifestasi gender pada posisi perempuan mengakibatkan lahirnya sifat dan sterotip yang sebetulnya merupakan kontruksi ataupun rekayasa sosial dan akhirnya terkukuhkan menjadi kodart kultural, dalam proses yang panjang akhirnya telah mengakibatkan terkondisikannya beberapa posisi perempuan yaitu (J. Kartini Soedjendro);
Pertama, perbedaan dan pembagian gender yang mengkibatkan termanifetasikan dalam posisi subordinasi kaum perempuan di hadapan kaum laki-laki.
Kedua, secara ekonomis, perbedaan dan pembagian gender juga melahirkan proses marginalisasi perempuan. Proses marginalisasi perempuan terjadi dalam kultur, birokrasi maupun dalam program-program pembangunan.
Ketiga, perbedaan dan pembagian gender juga membentuk penandaan atau sterotip terhadap kaum perempuan yang berakibat pada penindasan terhadap mereka stereotype merupakan suatu bentuk penindasan ideologi dan kultural, yakni pemberian label yang memojokkan kaum perempuan sehingga mengakibatkan posisi dan kondisi kaum perempuan tidak terpercaya.
Keempat, perbedaan dan pembagian gender juga membuat kaum perempuan bekerja dengan lebih memeras keringat jauh lebih panjang. Pada kenyataannya hampir 90% pekerjaan domestik dikerjakan oleh perempuan.
Kelima, perbedaan gender tersebut juga melahirkan kekerasan dan penyiksaan terhadap kaum perempuan secara fisik maupun secara mental. Keragaman bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan terjadi karena perbedaan gender muncul dari berbagai bentuk.
Keenam, perbedaan dan pembagian gender dengan segenap manifestasinya di atas, mengkibatkan tersosialisasinya citra, posisi, kodrat dan penerimanan nasib perempuan yang ada. Dengan kata lain, segenap manifestasi ketidakadilan itu sendiri juga merupakan proses penjinakan peran gender perempuan, sehingga kaum perempuan sendiri juga menganggap bahwa kondisi dan posisi yang ada seperti sekarang ini sebagai sesuatu yang normal.

Pada bulan April ini tepatnya pada tanggal 21 April masyarakat Indonesia khususnya kaum perempuan, akan memperingati kembali hari Kartini. Sebagai tokoh Pahlawan Nasional, Kartini mengilhami banyak perempuan di Indonesia. Ia adalah seorang wanita yang berkarakter, berjiwa bebeas, berpendidikan dan berkeinginan memajukan kaumnya atau yang dikenal dengan “emansipasi wanita”. Kartini telah merintis jalan bagi kaum perempuan di Indonesia untuk maju, untuk tidak terkungkung dalam kolotnya tradisi tetapi tanpa meninggalkan kodratnya sebagai wanita.

Oleh karena itulah, ditengah maraknya diskriminasi kaum perempuan, masyarakat harus mengingat kembali pendapat Charles Forrier yang dikutip oleh Bung Karno bahwa “Tinggi rendahnya tingkat kemajuan mata masyarakat adalah ditetapkan oleh tinggi rendahnya tingkat kedudukan perempuan di dalam masyarakat”. Konsep kemitraan sejajar antara pria dan wanita tentu harus diterapkan dalam masyarakat. Jangan ada lagi kondisi yang menempatkan wanita selalu mendapatkan tempat sesudah pria. Melalui pengkhayatan hari Kartini, bangsa ini harus dapat menghapus semua tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Kaum perempuan harus terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, seperti ucapan kartini: “Manakala aku akan menang, aku harus berjuang. Manakala aku akan mendapat, aku harus mencari, manakala tiada berjuang, tiada menang. Biar menang, aku harus berjuang."

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Kurang banyak Postingannya Lur.....